LEBONG,RADARLEBONG.ID- Pasca laporan resmi dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) Eks Kios Muara Aman, Lebong Utara, Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, memberikan klarifikasi.
Beliau membantah adanya pungli sebesar Rp 250.000 yang dibebankan kepada para pedagang.
Mahmud Siam menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara paguyuban pedagang dan Pemkab Lebong.
Hal ini dikarenakan belum adanya anggaran operasional dari Pemkab Lebong untuk biaya air, listrik, kebersihan, dan keamanan di PTM Eks Kios Muara Aman.
BACA JUGA:Resmikan PTM Muara Aman: Bupati Lebong Beri Pesan Penting kepada Pedagang, Apa Ya?
"Tidak ada pungli. Pungutan ini dilakukan secara mandiri oleh para pedagang yang dikoordinir oleh paguyuban," jelas Mahmud Siam, yang juga merupakan mantan Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong.
Lebih lanjut, Mahmud Siam mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah melalui rapat yang dihadiri oleh Sekda lama dan para pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa paguyuban pedagang akan mengelola biaya operasional PTM Eks Kios Muara Aman.
"Paguyuban diminta untuk mengkoordinir para pedagang untuk mengadakan rapat mengenai berapa persetujuan dan perhitungan yang disanggupi para pedagang," ujar Mahmud Siam.
BACA JUGA:Program Mas Dilan Hadir, Halaman PTM Muara Aman Disulap!
Mahmud Siam juga menegaskan bahwa pungutan liar berbeda dengan iuran yang dilakukan oleh paguyuban pedagang.
Pungutan liar merupakan pungutan yang dilakukan atas pelayanan yang sudah dianggarkan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya dapat memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan pungli sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di PTM Eks Kios Muara Aman dilaporkan oleh Perkumpulan Pedagang Lebong ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong.
Biaya retribusi yang diambil dari para pedagang masih belum jelas, apakah iuran biaya pembayaran listrik atau sewa tempat.