LEBONG,RADARLEBONG.ID- Desa Bungin, di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diselimuti kabut kelam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mencoreng pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini telah menjadi sorotan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menerima laporan dari masyarakat dan memulai penyelidikan mendalam.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong bergerak tanpa henti, telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk para pejabat di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, dan bahkan pejabat di Kecamatan Bingin Kuning.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak proses dan mekanisme pencairan DD dan ADD Desa Bungin, serta menelusuri potensi penyimpangan dana yang merugikan negara.
BACA JUGA:Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengajuan pencairan DD dan ADD Desa, termasuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev).
Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang kuat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Robby menegaskan bahwa Kejari Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Tim Pidsus akan segera menggelar rapat untuk menentukan saksi-saksi berikutnya dan langkah investigasi selanjutnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Bidik Mantan Kades Bungin
Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti sudah cukup kuat.
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih belum dilakukan, namun Kejari Lebong akan melibatkan auditor untuk menghitungnya secara cermat.
Hal ini menjadi aspek penting dalam proses hukum untuk menentukan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Bungin ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat Desa Bungin dan seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara dari kasus ini.