Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Bidik Mantan Kades Bungin

Selasa 14-05-2024,15:13 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi APBDes Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, tahun anggaran 2017-2022, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini menyusul temuan indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

Sebagai langkah awal, Pidsus Kejari Lebong telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Desa Bungin untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Desa Bungin,Inspektorat Tak Temukan Kerugian, Kejari Lebong Malah Naikkan Status Penyidikan

Pemanggilan ini juga akan diikuti dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari unsur perangkat desa dan beberapa perwakilan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

"Puluhan saksi dari unsur perangkat desa sudah kita mintai keterangan selama dilakukan penyidikan, selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa setempat guna untuk dimintai keterangan," jelas Robby.

Selain mantan Kades, lanjut Robby, penyidik juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD).

Hanya saja, mereka (warga,red) penerima bantuan tidak seluruhnya akan dipanggil, namun hanya beberapa orang saja sebagai perwakilan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Dana Desa Rp 381 Juta Desa Bungin Dipertanyakan, Kapolsek Lebong Selatan Turun Tangan

Dugaan korupsi APBDes Desa Bungin ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat.

Kasus ini sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Lebong, namun kemudian diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Lebong untuk dilakukan Audit Investigasi.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

"Jadi penanganan perkara desa Bungin ini, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup, sehingga saat ini status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Robby.

Kategori :