PBB-P2 Lebong 2024 Molor! Ini Penyebab dan Tanggal Cetak SPPT Terbaru

Rabu 08-05-2024,17:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -Proses pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong untuk tahun 2024 mengalami penundaan.

Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak dan retribusi daerah yang mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pajak PBB-P2.

Menurut Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, penundaan ini diperlukan untuk memastikan keakuratan nilai PBB-P2 yang akan dibayarkan oleh wajib pajak.

"Perbup tersebut menjadi dasar penentuan NJOP, sehingga perlu disusun dengan matang dan hati-hati," jelas Monginsidi.

BACA JUGA:Desa Wajib Lunasi PBBP2 Sebelum Ajukan DD Tahap III

Monginsidi menargetkan penyusunan Perbup tersebut akan selesai pada bulan Mei 2024 ini.

Setelah itu, proses cetak massal Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dapat segera dilakukan.

Kemungkinan Kenaikan PBB-P2

Meskipun belum ada kepastian resmi, Monginsidi tidak menampik kemungkinan terjadinya kenaikan potensi PBB-P2 di tahun 2024.

BACA JUGA:Genjot PAD PBB-P2 2023, BKD Lebong Ungkap Langkahnya

Hal ini sejalan dengan penyesuaian NJOP yang dilakukan melalui Perbup.

"Namun, kenaikan tersebut diharapkan tidak memberatkan wajib pajak," ujar Monginsidi.

Ia menambahkan bahwa BKD Lebong akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PBB-P2, termasuk potensi kenaikannya.

Realisasi PBB-P2 2023

Pada tahun anggaran 2023, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Lebong mencapai Rp 1,72 miliar dari target Rp 1,75 miliar, atau 98% dari target.

Kategori :