Monginsidi mengapresiasi kinerja para petugas pajak dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Imbauan untuk Wajib Pajak yang Menunggak
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, Monginsidi mengingatkan agar segera melunasi kewajibannya.
"Tunggakan PBB-P2 akan terus tercatat dalam sistem dan akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya," tegasnya.
Monginsidi berharap dengan tersosialisasinya informasi ini, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 di Kabupaten Lebong akan semakin meningkat.
Pentingnya Membayar PBB-P2
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dengan membayar PBB-P2, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam memajukan daerahnya.
Ajakan untuk Membayar PBB-P2 Tepat Waktu
Mari kita bersama-sama dukung pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 adalah kewajiban kita sebagai warga negara dan kontribusi kita untuk masa depan yang lebih baik.(*)