Pihak KUA berhak menolak permohonan pernikahan bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, kecuali jika mereka telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama.(*)
Pihak KUA berhak menolak permohonan pernikahan bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, kecuali jika mereka telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama.(*)