Kelima, dimungkinkan adanya dissenting opinion dalam putusan mahkamah sehingga putusan tidak bulat disatu sisi menolak permohonan dan disisi lain menerima permohonan dengan berbagai pertimbangan.
Terhadap pilihan-pilihan diatas tentu akan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh hakim konstitusi dan kualitas dari dokumen Amicus Curiae itu sendiri,
sikap kenegarawanan dan integritas, panggilan nurani serta moral hakim konstitusi menjadi pertaruhan sekaligus ujian serta catatan sejarah yang sangat berharga dalam memberikan kontribusi terhadap tumbuh kembangnya demokrasi dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
Para hakim konstitusi hari ini dihadapkan pada pilihan apakah akan menjadi Mahkamah Kalkulator dengan menerapkan keadilan procedural atau menjadi The Guardians Of Constitution atau Penjaga Konstitusi dengan
menggunakan pendekatan keadilan substansif dalam memeriksa dan memutuskan sengketa PHPU Pilpres, ditengah semakin beringas dan semena-menanya Penguasa demi melanggengkan praktek Politik Dinasti,
disudut lain sebagai rakyat kita hanya mampu berdoa serta berharap kiranya palu hakim konstitusi nantinya adalah palu keadilan bukanlah palu godam yang akan mencederai rasa keadilan.
PENUTUP
Amicus Curiae setidaknya menjadi media bagi para penggiat demokrasi dan konstitusi untuk terus melantunkan syair-syair perlawanan bagi Penguasa dan siapa saja yang berlaku dzalim serta sewenang-wenang,
meskipun belum menjadi pijakan yang kuat dalam praktek peradilan di Indonesia khususnya di Mahkamah Konstitusi.
jikapun tidak mengikat dan menjadi para pihak dalam sengketa PHPU Pilpres, setidaknya upaya para Amici diharapkan mampu mengetuk hati dan memberikan cakrawala baru bagi para hakim konstitusi dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana irah-irah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang selalu termuat pada awal setiap putusan mahkamah…..Semoga.
Penggiat pada Komunitas Marginal, Relawan LBH ND dan Ridwan Mukti Institute, anggota KAI Bengkulu