ANALISA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024
Terhadap kira-kira seperti apakah putusan yang akan diketuk oleh mahkamah nantinya, tidak seorangpun yang dapat memberikan sebuah kepastian selain hanya menunggu pada 22 April nanti,
namun sebagai satu analisis dan prediksi dengan segala keterbatasan pengetahuan tentu tak salah jika penulis berkeinginan memberikan sumbang analisis serta prediksi putusan atas sengketa PHPU Pilpres 2024.
Menyambung bunyi ketentuan Pasal 53 PMK No.4 tahun 2023 ayat (1) diatas, Lantas bagaimana bentuk amar putusan tambahan yang mungkin akan menjadi amar putusan Mahkamah nantinya jika Mahkamah bersepakat mengambil choice pada ayat (2) ?
menurut penulis, melihat realitas hari ini dan dikorelasikan dengan begitu besarnya animo elemen masyarakat serta kapasitas pihak (individu) yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae setidaknya ada beberapa hal yang mungkin menjadi ultra petita dengan segala dampak positif dan negatifnya, antara lain :
Pertama, dimungkinkan adanya diskualifikasi terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau hanya calon Wakil Presiden saja, dengan pertimbangan bahwa proses menjadi Wakil Presiden dianggap cacat hukum,
cacat administrasi dan cacat etik dengan mendasarkan pada putusan MKMK dan DKPP terhadap Penyelenggara KPU.
Point ini tentu akan menjadi problematika tersendiri khususnya berkenaan regulasi yang mengatur ketentuan pergantian pasangan calon dimaksud disamping dampak sosial dan politis yang mungkin terjadi.
Kedua, dimungkinkan adanya pemungutan suara ulang apakah pada wilayah-wilayah tertentu sebagaimana dalil Pemohon ataukah diseluruh wilayah Indonesia.
Terhadap pilihan ini tentu akan dihadapkan dengan berbagai factor pendukung antara lain kesiapan anggaran
penyelenggara, termasuk factor kondusifitas pasca putusan, hal ini penting karena pada saat yang sama penyelenggara pemilu dihadapkan dengan pelaksanaan pilkada yang akan dimulai tahapan pada April 2024.
Ketiga, dimungkinkan pemungutan suara ulang apakah diikuti oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 dan nomor urut 1 sebagai pasangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden perolehan terbanyak pertama
dan kedua atau hanya pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3 dengan asumsi bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 telah didiskualifikasi.
Keempat, dimungkinkan terhadap dalil-dalil permohonan baik pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 seluruhnya ditolak
namun Mahkamah memberikan beberapa catatan terhadap proses pilpres 2024 sebagai bahan perbaikan pada pilpres berikutnya termasuk terhadap peran Presiden dan penyelenggara lainnya untuk menjaga netralitas dan independensi.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan dianggap terbukti dan tidak dapat disangkal kebenarannya.