MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

Kamis 18-04-2024,16:37 WIB
Oleh:

point penting yang harus dicatat adalah ada banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sehingga mengakibatkan proses transisi demokrasi electoral menjadi “cacat” baik dari sisi proses hingga bermuara pada hasil

selain itu pengujian atas dugaan tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan political education dan political awareness bagi kita semua demi menjaga terawatnya demokrasi dan konstitusi.

Mendekati putusan pada tanggal 22 April 2024 yang akan datang, ada banyak pertanyaan serta prediksi yang menyeruak sejauh mana effect dari Amicus Curiae terhadap putusan PHPU pilpres baik pada perkara nomor 1 maupun nomor 2 ?

sebelumnya mesti dipahami bahwa keberadaan Amicus Curiae tidaklah serta merta menjadi pedoman dan mengikat bagi hakim konstitusi karena secara umum Amicus Curiae bukanlah para pihak dalam sengketa PHPU

Pilpres disamping itu secara konteks pembuktian bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 38 PMK No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara

Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk menjawab pertanyaan ini, setidaknya ada beberapa kemungkinan putusan yang akan terjadi dengan menggunakan pendekatan normatif berupa batu uji yakni

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 53 ayat (1) setidaknya ada beberapa bentuk amar putusan yakni :

Pertama, Mahkamah membuat amar putusan “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima” jika Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8;

Kedua, Mahkamah membuat amar putusan, “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon” dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, dan  

Ketiga, Mahkamah membuat amar putusan yang berbunyi : 

- “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon”;  

- “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar”, dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Namun demikian terhadap amar putusan sebagaimana telah ditentukan secara limitatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) diatas,

Mahkamah juga diberi kewenangan untuk menyimpangi atau menambahkan amar putusan lain sepanjang hal ini dianggap penting atau urgen khususnya dalam menegakkan keadilan substantif dalam istilah hukum disebut dengan ultra petita dengan merujuk pada ketentuan ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal dipandang perlu,

Mahkamah dapat menambahkan amar amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks PHPU Pilpres 2024 yang sedang diperiksa dan akan diputus apakah ini terjadi ? wallahu a’lam bishawab

Kategori :