MENAKAR EFFECT AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN PHPU PILPRES 2024

Kamis 18-04-2024,16:37 WIB
Oleh:

Abdusy Syakir

 

” “Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia 

untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi. 

Dan tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, 

ternyata seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup 

untuk menghentikannya.Ketika rakyat terlena; ketika akademisi 

tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa 

menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini ?

@Todung Mulya Lubis, Petitum perkara No.02/PHPU.Pres-XXII/2024 

PENDAHULUAN

Hari ini, para hakim konstitusi telah usai melakukan pemeriksaan atas 2 (dua) sengketa PHPU pilpres 2024,  proses persidangan yang awali dengan registrasi perkara pada 25 Maret 2024 lalu dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Adapun 2 (dua) permohonan PHPU Pilpres diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden No Urut 1, Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan Nomor Register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan

permohonan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang  diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Tentu semua rakyat Indonesia tengah menunggu dan berharap para hakim konstitusi yang merupakan negarawan dapat memberikan putusan yang tepat, bijak dan memenuhi rasa keadilan sebagai intisari dari hukum dengan pertimbangan-pertimbangan yang bernas serta berkualitas demi menjaga tumbuh kembangnya demokrasi. 

Kategori :