Namun, sayangnya, mantan Kades inisial ST belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan KN ,
hingga akhirnya Polres Lebong menaikkan status dari lidik menjadi penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Bengkulu .
Dan, saat ini untuk mengungkap fakta baru,, Polres Lebong telah memanggil ulang sejumlah saksi dalam
pengusutan kasus dugaan korupsi mantan kades pungguk pedaro tersebut bahkan telah meminta Inspektorat
memeriksa ulang laporan penggunaan ADD dan DD Tahun 2022 .
Sementara, keberadaan mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro inisial ST hingga saat ini masih buron.(*)