Bolehkah Mudik Pakai Kendaraan Dinas di Lebong?

Kamis 28-03-2024,10:45 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk tidak menambah waktu libur lebaran yang telah ditetapkan pemerintah,

termasuk pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

Bupati bersama wakil bupati dan sekda akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini tanpa alasan yang jelas.

"Pemkab akan mengawasi kendaraan dinas yang dibawa ke luar daerah provinsi Bengkulu, dan ASN yang

menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Sekda.(*)

 

Kategori :