RADARLEBONG.ID - Dua remaja asal Kecamatan Uram Jaya, BR (20 tahun) dan DA (19 tahun), warga Desa Kota
Baru Kecamatan Uram Jaya, ditangkap oleh polisi atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 di Puskesmas Kota Baru, Uram Jaya.
BACA JUGA:Terbongkar! Praktik Pungli Dokter Spesialis RSUD Lebong, 4 Anggota Polres Lebong jadi Korban
Kedua remaja tersebut diduga mencuri sejumlah barang elektronik dan alat pemeriksaan kesehatan dari
Puskesmas tersebut, antara lain satu mesin absen fingerprint, satu unit stetoskop, satu unit receiver TV, satu unit mouse dan keyboard komputer, serta tiga unit mesin printer.
Peristiwa pencurian ini terungkap saat salah satu petugas Puskesmas hendak melakukan absensi dan menemukan mesin fingerprint hilang.
Selain itu, rusaknya ventilasi Puskesmas dan tanda-tanda bahwa kursi digunakan oleh pelaku untuk masuk ke dalam Puskesmas juga menjadi bukti keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Buronan Kasus Penganiayaan di Lebong Ditangkap di Taman Kota, Terancam 5,5 Tahun Penjara!
Kedua remaja tersebut berhasil diamankan pada tanggal 18 Maret 2024 saat hendak menjual receiver TV hasil curian di Rusun ASN sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi mengenai rencana penjualan ini diperoleh dari masyarakat dan kemudian diselidiki oleh aparat kepolisian.
Selain kedua pelaku, satu unit receiver TV dan empat batang kayu ventilasi Puskesmas diamankan sebagai barang bukti.
Barang-barang lain yang hilang dari Puskesmas masih dalam penyelidikan oleh penyidik.
Kedua remaja tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.