Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)