2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian

Selasa 26-03-2024,08:46 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Rendra Sutanto

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)

 

 

Kategori :