Cara dan Syarat Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar
Skema Kredit Motor-tangkapan layar -
RADARLEBONG.ID - Membeli motor baru melalui kredit dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang mobilitas kerja dan aktivitas harian.
Kendala yang sering muncul adalah kebutuhan uang muka atau down payment dalam nominal besar.
Skema kredit motor tanpa DP atau uang muka sangat ringan dapat menjadi alternatif bagi calon pembeli yang belum memiliki dana tunai cukup.
Namun, pilihan tersebut tetap bergantung pada kebijakan lembaga pembiayaan, kondisi keuangan pemohon, serta kemampuan membayar cicilan.
BACA JUGA:3 Hal Penting Memilih Motor Bebek Nyaman untuk Touring
Aturan Pembiayaan Tanpa Uang Muka
Peluang pembiayaan motor dengan DP nol persen telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan untuk menawarkan skema tersebut dengan ketentuan tertentu. OCBC dalam materi edukasinya menyebut, “Pasal 20 POJK itu secara tegas menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan, dalam hal ini leasing, bisa memberi pembiayaan motor tanpa DP”. Kebijakan itu tidak berlaku otomatis untuk seluruh perusahaan pembiayaan.
Leasing yang menyalurkan pembiayaan tanpa DP harus memiliki tingkat kesehatan keuangan minimum sehat. Rasio kredit macet atau Non-Performing Financing neto perusahaan tersebut juga maksimal 1 persen. Bank Indonesia juga memperpanjang relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut memungkinkan bank dengan kinerja sehat menyalurkan kredit motor dengan uang muka paling rendah nol persen.
Calon pembeli perlu memastikan program yang dipilih berasal dari lembaga resmi dan memahami seluruh ketentuan sebelum menandatangani perjanjian. DP nol persen bukan berarti biaya kepemilikan motor menjadi lebih rendah secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
