RADARLEBONG.ID - Memasuki awal bulan Februari 2024, kabar terkini dari THLT Lebong menarik perhatian.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka masih dalam tahap proses di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
Benny Khodratullah, MM, selaku Kepala BKPSDM Lebong, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima semua usulan pengangkatan THLT dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Namun, prosesnya belum selesai karena masih dalam tahap penghitungan untuk menentukan jumlah total honorer yang diusulkan oleh OPD Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Honorer di Lebong Bakal Tetap Dipekerjakan, Tapi Jumlahnya Terbatas
"Kami sudah menerima seluruh usulan dari OPD, namun kami masih melakukan perhitungan untuk mengetahui jumlah total honorer yang diusulkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa tidak semua usulan kebutuhan THLT dari masing-masing OPD akan diterima secara keseluruhan.
Setiap usulan harus melalui proses penelusuran kembali untuk memastikan kelayakan kandidat yang akan diangkat bekerja di OPD.
"Ada kemungkinan jumlahnya akan berkurang dibanding tahun sebelumnya, karena seleksi dilakukan berdasarkan data base BKN pusat," tambahnya.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Honorer Lebong 2024, Akankah Tetap Dipertahankan? Ini Kata Sekda
Berdasarkan data, jumlah THLT yang terdaftar dalam data base BKN pusat mencapai 1.400 orang, dengan data tersebut telah terinput sejak tahun 2022.
Terkait dengan penerbitan SK pengangkatan, Benny menegaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh keputusan bupati Kopli Ansori.
Ini berarti, tanggung jawab atas pengangkatan dan penggajian THLT menjadi kewenangan bupati, yang juga harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kami optimis bahwa proses penerbitan SK pengangkatan akan segera selesai di BKPSDM Lebong.
Kemudian SK akan didistribusikan kepada THLT melalui masing-masing OPD tempat mereka bekerja," tutupnya.(*)