Sehingga setiap penyelenggara mulai tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat TPS diharapkan bisa memahami tugas-tugas mereka dengan baik.
"Semuanya akan bertumpu pada 14 Februari 2024 mendatang sehingga setiap penyelenggara di tingkat kecamatan hingga TPS dapat memahami teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dengan baik, " singkatnya. (*).