Adapun, keberatan yang diajukan tim hukum Riduan menyorit 2 poin penting.
BACA JUGA:Geger Skandal Mantri KUR Fiktif Bank BRI Unit Tes Lebong, Apa itu Mantri dan Berapa Gajinya?
BACA JUGA:Mantri KUR BRI Unit Tes Jadi Tersangka Kasus KUR Fiktif di Lebong
Yakni, dakwaan harus disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum mereka selama transfer kasus dari penyidik ke pengadilan.
Namun, tim hukum Riduan menerima dakwaan tepat sebelum sidang perdana.
Poin kedua berfokus pada perubahan yang dilakukan pada dakwaan.
Menurut Pasal 144, jaksa penuntut hanya dapat mengubah dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan jadwal sidang.
Dalam kasus ini, perubahan dilakukan selama persidangan, melanggar prosedur hukum.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rumah Tahanan (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.(*)