RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah berhasil memenuhi persyaratan dan mendapatkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait izin pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan terhadap pejabat eselon II.
Kabarnya, pelaksanaan tes tersebut dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari KASN untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan pejabat eselon II.
"Iya, surat rekomendasi sudah kita terima dari KASN untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan pejabat eselon II," kata Sekda.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Izinkan Warga Tempati Rumdin Pejabat Eselon II, Daripada Terbengkalai
Meskipun surat rekomendasi sudah diterima, pelaksanaan fit and proper test masih menunggu persetujuan dari salah satu anggota panitia seleksi (pansel) yang masih menunggu izin dari atasan tempat bekerja.
"Mudah-mudahan minggu ini izin tersebut telah keluar," ungkapnya.
Sekda menambahkan bahwa setelah semua persiapan selesai, akan diadakan rapat dengan tim untuk menentukan tanggal pelaksanaan fit and proper test,
yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023 ini, apakah itu di minggu pertama atau kedua bulan Desember.
BACA JUGA:8 Jabatan Eselon II Pemkab Bengkulu Utara Berganti, Berikut Daftar Lengkapnya
Terkait pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Sekda menjelaskan bahwa hasil fit and proper test akan menjadi dasar penilaian kompetensi.
Selanjutnya, akan dilakukan pengisian jabatan eselon II yang kosong atau rolling untuk pejabat eselon II, yang kemudian akan diikuti oleh mutasi.
"Ada 7 jabatan eselon II yang saat ini kosong, mulai dari kepala OPD, asisten, dan staf ahli," ujar Sekda.
Sekda menegaskan bahwa setelah pengisian jabatan eselon II yang kosong, terutama yang dijabat Plt, akan dilakukan lelang JPTP sebagai langkah selanjutnya dalam pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Lebong. (wlk)