BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Dengan akan dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024,
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM mewarning personelmya akan pentingnya netralitas seluruh personelnya menjelang Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkannya dalam apel pimpinan di halaman Mapolres BU, Selasa (21/11).
"Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas," ujarnya
BACA JUGA:Tekankan Netralitas ASN Lebong Jelang Pemilu 2024
Ia pun menegaskan, personil Polres BU tidak boleh berpihak kepada calon manapun.
Meskipun, mendukung kerabat atau saudara sendiri.
Dimana, sikap netralitas merupakan harga mati, yang tidak bisa di toleransi.
Selain itu, dalam pesta demokrasi ini, ia menegaskan, harus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga tercipta situasi yang kondusif.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Pilihan Boleh Beda, Kapolres Lebong Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, mengingatkan jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara serta Bersikap "Netral" tidak memihak kepada calon manapun," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik praktis maka harus siap siap menerima konsekuensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri .
Dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu, ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pemilu, akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.