"Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat,
ini tentu disesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya. Sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH," pungkasnya.(aer)