kembali pelapor dengan meminta uang 10 persen dari nilai proyek Rp 170.000.000 sejumlah Rp 15.000.000 ke rekening terlapor dengan 2 kali transfer.
"Karena telah melewati batas yang dijanjikan untuk pelaksanaan pada bulan Juni 2023 pelapor mengkonfirmasi kembali kepada Saudara terlapor
tak kunjung ada kejelasan mengenai proyek tersebut, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong," demikian Kasat. (wlk)