RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong mulai 'melototi' Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Pengawasan dilakukan agar APS tersebut dipasang sesuai dengan peraturan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, mengatakan bahwa penertiban APS dilakukan berdasarkan dua poin.
Pertama, terkait dengan lokasi pemasangan APS. Kedua, isi atau materi dari APS itu sendiri yang dilarang memuat unsur ajakan, coblos nomor urut sekalipun itu hanya dengan menampilkan gambar paku.
BACA JUGA:ASN Lebong Bersabar! TPP September dan Oktober Segera Cair
BACA JUGA:Perusahaan di Lebong Komit Meriahkan HUT ke-20, Meski Pemkab Defisit
"APS boleh dipasang dengan catatan memperhatikan tempat pemasangannya dan ketentuan-ketentuan muatan materi APS," kata Renaldo.
Bawaslu Lebong juga sudah melayangkan surat ke masing-masing partai politik (parpol) tentang penertiban APS.
Sesuai dengan tahapannya, masa kampanye pada Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari mendatang.
"Kami dari Bawaslu memastikan akan terus melakukan pengawasan dan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Renaldo.