Pada point 2 disebutkan bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.