Pemkab dan DPRD 'Kompak' Lebong Tidak Ada Perubahan APBD 2023, Bagaimana Nasib Dana Pilkada 2024?

Senin 09-10-2023,23:36 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lebong tahun ini kompak, tidak melaksanakan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Menariknya, keputusan yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD Lebong dikhawatirkan bakal berimbas pada dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan jika tahun ini tidak ada perubahan APBD 2023.

Ia mengakui jika perubahan APBD ini sudah pernah dibahas bersama DPRD Kabupaten Lebong, namun baik eksekutif maupun legislatif sepakat untuk tidak melaksanakan perubahan APBD 2023 karena kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit lebih kurang Rp44 miliar.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Lebong Hanya 36,15 Persen, Wabup: Ada Miskomunikasi 

"Kondisi keuangan kita (Lebong, red) mengalami defisit lebih kurang Rp44 miliar, karena kondisi ini kita (eksekutif) dan pihak DPRD sepakat tidak ada perubahan APBD 2023," kata Mustarani dilansir dari beo.co.id, Senin (9/10/2023). 

Selain karena defisit anggaran mencapai Rp44 miliar, alasan lain tidak adanya Perubahan APBD 2023 disebabkan karena terdapat sumber pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah. 

"Tahun ini kita menargetkan penghapusan aset mess Pemkab Lebong yang ada di Bandung Jawa Barat, tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpenuhi. Nah, kondisi ini membuat pendapatan daerah yang sudah ditargetkan menjadi tidak tercapai, padahal itu merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi daerah," ulasnya. 

BACA JUGA:RAPBD 2024 Lebong : Belanja Daerah Rp578 M, Pendapatan Daerah Rp549 M

Bagaimana dengan nasib Dana Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong?

Mustarani menjelaskan jika alokasi 40 persen dana hibah untuk Pilkada bisa terpenuhi jika dilakukan Perubahan APBD 2023.

"Bisa terpenuhi kalau ada Perubahan APBD 2023, tapi kalau tidak ada, ya harus bagaimana lagi," kata dia. 

Sekda Mustarani menilai jika dana hibah Pilkada 2024 belum terlalu urgent, sebab hingga saat ini tahapan Pilkada 2024 belum dilaksanakan. 

"Nanti kita akan coba untuk koordinasi dengan Kemendagri mengenai hal ini," jelasnya. 

Dikutip dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada 2024 dalam APBD 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD 2024 sebesar 60 persen. 

Kategori :