RADARLEBONG.ID - Fase pendaftaran untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2023 dijadwalkan berlangsung mulai dari 20 September hingga 9 Oktober.
Pertanyaan yang muncul di benak banyak orang adalah apakah fresh graduate atau lulusan baru memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi PPPK.
Beberapa lembaga pemerintah telah memulai rekrutmen pegawai pemerintah melalui PPPK sebagai bagian dari proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Di antaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah membuka 18 posisi PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengumumkan 149 posisi di berbagai unit kerja.
Tahun ini, proses seleksi PPPK menjadi angin segar bagi para pencari kerja, termasuk lulusan baru dan mereka yang baru memasuki dunia kerja.
Tetapi pertanyaan yang muncul adalah: Apakah lulusan baru dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun 2023?
Para pelamar PPPK diharapkan memiliki pengalaman kerja untuk memastikan mereka dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari posisi yang mereka lamar.
Selain itu, pengalaman kerja tersebut harus sesuai dengan posisi atau peran yang mereka cari.
Dapat disimpulkan, lulusan baru masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi CASN melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Syarat PPPK 2023
Selain pengalaman kerja, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum untuk proses seleksi PPPK 2023.
Seperti yang diuraikan di situs web SSCASN BKN, persyaratan tersebut mencakup:
- Menjadi warga negara Indonesia (Warga Negara Indonesia atau WNI).
- Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh setiap lembaga, termasuk posisi dan peran yang diinginkan.
- Berusia setidaknya 20 tahun pada saat pendaftaran dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk posisi yang diinginkan.