Wamendikdasmen Pastikan Kebijakan Alih Status PPPK Guru Tidak Berubah
ilustrasi -foto :jpnn.com-
JAKARTA .RADARLEBONG.ID- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq meminta PPPK dan PPPK paruh waktu tenang. Kebijakan pemerintah tidak berubah meskipun terjadi pergantian menteri keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9/2026).
"Pada dasarnya tidak ada perubahan kebijakan dalam peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Wamendikdasmen menjawab JPNN pada 15 September 2026. Walaupun kebijakannya tidak berubah, lanjut Wamen Fajar, tetapi pemerintah tengah mengkaji kapan waktu yang tepat untuk realisasinya. Apakah dimulai tahun 2027 atau 2028. Dia menegaskan pemerintah serius menyelesaikan masalah tuntutan guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya ini dibuktikan dengan pembahasan mekanisme alih status PPPK ke PNS dan PPPK paruh waktu ke PPPK.
Pembahasan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa, 15 September 2026 itu melibatkan instansi terkait. Salah satunya Kementerian Keuangan.
"Rapat di Bappenas membahas lebih ke teknis pelaksanaannya. Lagi dipertimbangkan kapan waktu yang tepat alih statusnya karena, kan, Presiden Prabowo Subianto sudah membacakan pidato keuangan pada 14 Agustus kemarin," terangnya.
Dengan pidato keuangan itu, lanjut Wamen Fajar, otomatis jika pelaksanaan alih status ini tetap di awal 2027, maka perlu ada transisi anggaran. Pada prinsipnya, pemerintah tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama DPR RI.
Diketahui, pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia yang saat ini dijabat Suahasil Nazara menimbulkan kegelisahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu. Mereka khawatir terjadi perubahan skema peningkatan status mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
