RADARLEBONG.ID - Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp 3 juta, sesuai syarat dan kriteria terbaru.
Pencairan bansos PKH tahun 2023, September 2023 ini sudah berjalan tahap 3 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat terbaru untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2023 ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia.
2. Miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah bukti identitas diri yang wajib dimiliki.
BACA JUGA:Wah, Gampang Banget! Cara Terbaru Cek Bansos PKH Tanpa Ribet
3. Bukan Pegawai Pemerintah/Aparatur Negara: Jika Anda bekerja sebagai pegawai pemerintah atau aparatur negara, Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.
4. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Bantuan PKH ditujukan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin. Pastikan Anda masuk dalam kategori ini.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pendaftaran di DTKS dan mengusulkan permohonan PKH sesuai kategori yang tepat adalah langkah penting. Pastikan Anda sudah terdaftar.
Sedangkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023 diantaranya:
1. Ibu Hamil/Menyusui/Nifas
Untuk ibu-ibu yang sedang hamil, menyusui, atau baru melahirkan, Anda bisa mendapatkan bantuan PKH jika memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki kehamilan pertama atau kedua.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki surat keterangan kehamilan dari bidan atau puskesmas.