PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

22 Ribu KK Masuk Desil 1-5, Pemkab Lebong Lakukan Verifikasi Besar-Besaran

22 Ribu KK Masuk Desil 1-5, Pemkab Lebong Lakukan Verifikasi Besar-Besaran

22 Ribu KK Masuk Desil 1-5, Pemkab Lebong Lakukan Verifikasi Besar-Besaran-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah ditemukan banyak ketidaktepatan dalam pendataan penerima bantuan sosial.

Pendataan ulang ini dilakukan guna memastikan bahwa program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Lebong telah membentuk tim telaah staf yang bertugas melakukan pengecekan mendalam terhadap seluruh data yang ada.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, menyampaikan keprihatinannya setelah menemukan banyak data penerima yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Ketidaksesuaian ini terutama ditemukan pada warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Cabai dan Bawang Merah Mahal

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mampu justru terdata sebagai penerima bantuan, sementara keluarga yang benar-benar berada di bawah garis kemiskinan tidak tercatat dalam DTKS. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima haknya.

Dalam sistem desil, desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 merupakan kelompok ekonomi menengah. Di Kabupaten Lebong sendiri terdapat lebih dari 22 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tercatat dalam lima kelompok desil tersebut.

Jumlah ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kesalahan pendataan yang menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leni Marlena, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan telaah terhadap seluruh data DTKS yang dianggap bermasalah. Hasil telaah tersebut telah diserahkan kepada Bupati Lebong untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti. 

"Kami sudah menyelesaikan telaah terkait ketidaksesuaian data dan menyerahkannya kepada Bupati. Saat ini kami menunggu instruksi lebih lanjut terkait mekanisme pendataan ulang," ujarnya.

Selain Dinsos, Badan Pusat Statistik (BPS) juga sebelumnya melakukan pengecekan dan menemukan banyak data tidak valid dalam daftar penerima bantuan sosial. Temuan ini semakin menguatkan perlunya pendataan ulang agar keseluruhan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. BPS menilai akurasi DTKS sangat penting karena data tersebut menjadi dasar penentuan berbagai program perlindungan sosial.

Leni menegaskan bahwa perbaikan DTKS adalah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Pendataan ulang yang akan dilakukan nantinya mengutamakan verifikasi faktual, termasuk pengecekan langsung ke rumah warga untuk memastikan kriteria penerima bantuan sesuai dengan ketentuan.

"Upaya ini diharapkan dapat menghapus data ganda, menghilangkan penerima yang tidak berhak, serta memasukkan warga yang selama ini luput dari pendataan," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: