Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah!

Senin 18-09-2023,17:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

2. Anak Usia Dini:

Anak-anak usia 0-6 tahun berhak menerima bantuan PKH jika memenuhi syarat-syarat berikut:

   - Memiliki Kartu Keluarga (KK).

   - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Anak Usia Sekolah:

Anak-anak usia 6-21 tahun akan menerima bantuan PKH sesuai dengan tingkat sekolahnya:

   - SD: Rp900.000

   - SMP: Rp1.500.000

   - SMA: Rp2.000.000

   - Memiliki Kartu Keluarga (KK).

   - Memiliki kartu pelajar.

4. Lanjut Usia:

Orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas dapat menerima bantuan PKH dengan syarat-syarat berikut:

   - Memiliki Kartu Keluarga (KK).

   - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Penyandang Disabilitas: 

Kategori :

Terpopuler