2. Anak Usia Dini:
Anak-anak usia 0-6 tahun berhak menerima bantuan PKH jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Anak Usia Sekolah:
Anak-anak usia 6-21 tahun akan menerima bantuan PKH sesuai dengan tingkat sekolahnya:
- SD: Rp900.000
- SMP: Rp1.500.000
- SMA: Rp2.000.000
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki kartu pelajar.
4. Lanjut Usia:
Orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas dapat menerima bantuan PKH dengan syarat-syarat berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Penyandang Disabilitas: