1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
3. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Demikianlah informasi terkait aturan baru untuk mengurus SIM mengemudi bagi pengendara. Belum diketahui, apakah itu berlaku seluruh pengemudi kendaraan baik Roda Dua maupun Roda Empat atau ada pengendara khusus. Tunggu Info Selanjutnya Guys..