Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital, Bayar Tilang hingga Cetak SIM Mandiri
Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital, Bayar Tilang hingga Cetak SIM Mandiri-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.ID-Urusan dompet tertinggal atau surat-surat kendaraan yang terselip di rumah kerap membuat pengendara waswas saat berada di jalan. Kondisi tersebut kini mulai diantisipasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui sejumlah inovasi layanan berbasis digital.
Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan sejumlah inovasi digital di Jakarta. Berbagai layanan tersebut terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas untuk membuat pelayanan lalu lintas lebih praktis dan mudah diakses masyarakat.
STNK Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel
Setelah layanan SIM digital diperkenalkan, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga tersedia dalam bentuk digital.
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Risiko Beli Motor Tanpa STNK, Bisa Disita dan Diproses Hukum
Data kendaraan pada layanan tersebut terhubung dengan basis data Korlantas Polri dan dilengkapi verifikasi melalui kode QR dinamis. Untuk menjaga keamanan, dokumen digital tersebut dilengkapi fitur pencegah rekaman layar maupun tangkapan layar agar tidak mudah disalahgunakan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan STNK digital tersebut memiliki legalitas dan kekuatan hukum yang sama dengan STNK dalam bentuk fisik.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau tidak membawa STNK fisik, masyarakat cukup menunjukkan STNK digital yang diunduh langsung dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.
Pembayaran Tilang Terintegrasi
Korlantas Polri juga menghadirkan sistem pembayaran tilang yang terintegrasi secara digital. Bagi kendaraan yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi.
Pemilik kendaraan dapat memeriksa data pelanggaran, melakukan konfirmasi, kemudian membayar uang titipan denda melalui fitur LantasPay.
Sistem tersebut juga mengatur pengembalian selisih uang titipan apabila putusan pengadilan menetapkan denda yang lebih rendah. Uang titipan maksimal akan diteruskan ke rekening kejaksaan untuk proses persidangan.
Jika hakim memutuskan nilai denda lebih rendah dibandingkan uang titipan yang telah dibayarkan, selisihnya akan dikembalikan secara otomatis ke saldo pengguna.
Kios SIM untuk Perpanjangan SIM Mandiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
