RADARLEBONG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi bagi pengendara.
Yangmana, untuk pemohon pengurusan SIM wajib melampirkan sertifikat mengemudi berlisensi atau kursus mengemudi yang terakreditasi.
Mungkin, banyak yang binggung dengan syarat tersebut, apa maksudnya?
Korlantas Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat SIM bagi pengendara. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dan telah diterbitkan pertama kali pada 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Lakalantas Selama Malam Pergantian Tahun Baru 2023
BACA JUGA:Antisipasi Knalpot Brong Jelang Nataru, Satlantas Sosialisasi Pemilik Bengkel
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dimana, dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3A menjelaskan bila pemohon SIM harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bila menguasai kendaraan bermotor dengan belajar sendiri.
Kemudian, sertifikat mengemudi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuat SIM maksimal 6 bulan sejak diterbitkan oleh sekolah megemudi yang terakreditasi.
Dan itu, berlaku untuk pemohon yang ingin peningkatan SIM Ranmor (kendaraan bermotor) umum dan SIK Ranmor Perorangan.
Lalu, bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, maka dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Setelah itu, sertifikat tersebut akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri.
BACA JUGA:Satlantas Polres BU Gelar Pelatihan Pembuatan SIM
BACA JUGA:Mau Buat SIM Gratisan, Satlantas Polres Lebong Buka di 2 Lokasi Ini
Masih dalam penyampaian Korlantas Polri menuliskan, peraturan membuat SIM yang wajib menggunakan sertifikat mengemudi berlisensi tersebut karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahun, wawasan mengenai aturan lalu lintas dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan , keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, menjaidi salahsatu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran dan peningkatan kualitas pengemudi,
Tentunya, dengan persyaratan terbaru tersebit, maka untuk penerbitan SIM mengalami perubahan.
Berikut urutan penerbitannya yang tertuang dalam pasal 9 :