RADARLEBONG.ID - Ingat, bagi seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia. MenPAN-RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tidak memperbolehkan lagi Pemda merekrut tenaga honorer.
Alasannya,rekrutmen tenaga honorer yang sembarangan akan berimbas dengan rusaknya penghitungan kebutuhan formasu Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6) dikutip dari jpnn.com.
Hal yang sama, lanjut MenPAN-RB juga diberlakukan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (K/L).
BACA JUGA:CPNS 2023, BKPSDM Lebong Belum Kantongi Petunjuk Resmi dari KemenpanRB
BACA JUGA:Malang Nasib THLT di Lebong, Sudah 'Dipungut' Ratusan Ribu, Pendataan Malah Tak Sesuai SE Menpan
Menurut MenPAB-RB, perekrutan tenaga honorer yang tak tuntas-tuntas akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ungkap Menteri Anas.
Padahal, KemenPAN-RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia.Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk itu, kata Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Minta Pemda Data Pegawai Non ASN
BACA JUGA:Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN
Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Menteri Anas.
Adapun, tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.