RADARLEBONG.ID - Kabupaten Lebong menjadi kabupaten urutan 3 terbesar menerima suntikan DBH atau Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 30 Miliar.
Sementara, sebelumnya di posisi paling buncit yakni Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 101 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 50 miliar, Kota Bengkulu Rp 30,1 miliar.
Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si, menerangkan jika anggaran DBH senilai Rp 30 miliar akan segera disalurkan secara bertahap.
Mengingat, Pemkab Lebong beberapa waktu lalu sudah menandatangani rekon pajak pusat yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan pajak semester 2 tahun 2022.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Lunasi DBH Tahap IV ke Pemkab Lebong,
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Salurkan DBH Triwulan III dan IV ke Pemkab Lebong, Nilainya Capai Rp14,5 M
Apalagi Kabupaten Lebong menjadi kabupaten pertama yang sudah melakukan penandatanganan rekon pajak tersebut dari 2 kabupaten lainnya yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup.
"Insyaallah kalau sudah kita tandatangani, mudah-mudahan untuk DBH triwulan pertama 2023 bisa disalurkan, ke kas daerah Lebong," kata Erik.
Erik menambahkan, salah satu sektor pajak tersebut adalah PPH21 dari perusahan yang ada di Kabupaten Lebong.
Contohnya adalah PT. Pertamina Gheotermal energi (PT. PGE) Hulu Lais yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Bayar Full DBH Triwulan II
BACA JUGA:Apa Kabar DBH Triwulan II, Pemkab Lebong Tagih Realisasi Rp 26,9 M
Sebelumnya perusahaan agar melakukan penyetoran pajak menggunakan NPWP mereka sendiri dari sebelumnya menggunakan NPWP pusat.
"Jadi waktu itu kami minta agar mereka menggunakan NPWP Curup. Karena mengapa, agar dana bagi hasilnya bisa masuk ke Kabupaten Lebong," demikian Erik. (bye)