Sedangkan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti:
a. Uang Lembur per jam Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000
BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya
Sedangkan biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:
Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000
Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000.
Tags : #uang makan lembur
#uang makan
#tni
#sri mulyani
#satpam
#pramubakti
#polri
#pmk 49 tahun 2023
#peraturan mentri keuangan
#pegawai non asn
#asn
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-05-2023,11:21 WIB
PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri
Jumat 14-10-2022,13:08 WIB
1.539 Pegawai Non ASN Lebong Sudah Terinput di BKN
Rabu 03-08-2022,09:50 WIB
Data Ulang Pegawai Non ASN
Sabtu 30-07-2022,22:47 WIB
KemenPAN-RB Minta Pemda Data Pegawai Non ASN
Terpopuler
Rabu 15-05-2024,17:43 WIB
RESMI Dibuka Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA Sederajat, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Rabu 15-05-2024,15:44 WIB
Lengkap dan Khas Siantar! Resep Mie Keriting Pakai Daging Ayam
Rabu 15-05-2024,15:12 WIB
Resep Tom Yum Goong Asam Pedas Khas Thailand, Kaldu Udang Rahasianya
Rabu 15-05-2024,14:26 WIB
Berhenti jadi 'Orang Baik'! Kalau Jahat Bisa Lebih Sukses
Rabu 15-05-2024,14:50 WIB
Penyebab Pebisnis Pemula Sering Mengalami Kegagalan, Simak Uraiannya!
Terkini
Kamis 16-05-2024,11:13 WIB
Apa Itu Istilah Work Life Balance? Intip Cara Menerapkannya
Kamis 16-05-2024,11:07 WIB
Resep Martabak Tahu Pedas, Lezat Gurih Dan Mudah Dibuat
Kamis 16-05-2024,11:02 WIB
Alasan Mengapa IRT Lebih Dominan Mengalami Stres Dibandingkan Wanita Pekerja
Kamis 16-05-2024,10:55 WIB
Rekomendasi Dastinasi Wisata Cocok Bagi Yang Minat Lakukan Slow Travel
Kamis 16-05-2024,10:49 WIB