PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

Sabtu 13-05-2023,11:21 WIB
Editor : Sandra Saputra

Sedangkan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti:

a. Uang Lembur per jam Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000

BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Sedangkan biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000.

Kategori :