RADARLEBONG.ID- Bukan hanya mengatur gaji, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya uang makan dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya di Tahun Anggaran 2024.
Aturan ditetapkan 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Uang makan dan uang makan lembur itu juga berlaku untuk satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan dan pramubakti.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2024, bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023, Uang Makan ASN.
BACA JUGA: MUI Temukan Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara
Dalam PMK 49 Tahun 2023, satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
BACA JUGA: Pelanggan Telkomsel Harus Hati-hati, Waspadai Kejahatan Modus Pemblokiran Nomor
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
BACA JUGA:Kades Terkaya di Indonesia Dengan Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari