PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

Sabtu 13-05-2023,11:21 WIB
Editor : Sandra Saputra

a. Golongan I Rp18.000

b. Golongan II Rp24.000

c. Golongan III Rp30.000

d. Golongan IV Rp36.000

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

Uang Makan Lembur ASN per hari:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer:

a. Uang lembur per jam Rp20.000.

BACA JUGA: 10 Tanggal Lahir yang Bakal Bawa Rezeki Berlimpah,Cek Tanggal Lhir Mu!

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Kategori :