Pengen Tahu Kekayaan Pejabat Negara, Ini Caranya

Kamis 27-04-2023,13:21 WIB
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Informasi bagi masyarakat yang pengen tahu, berapa sih kekayaan Pejabat Negara dan Daerah.

Namun, sebelum itu untuk pejabat negara dan daerah jangan risih dulu ya.

Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan ruang terbuka kepada masyarakat untuk memantau langsung harta kekayaan pejabat negara/daerah.

Terlebih, setiap tahun seluruh pejabat negara/daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

BACA JUGA:Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK

BACA JUGA:Pejabat Baru Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN

Kekayaan pejabat negara pun mulai dari Kepala Daerah, Anggota Dewan, pejabat Kementerian, Polri dan TNI dan lainnya bisa diketahui secara gamblang dalam laman tersebut.

Masyarakat juga bisa melaporkan harta pejabat negara yang mencurigakan.

Mau tahu bagaimana caranya, simak berikut caranya :

1. Buka situs  https://elhkpn.kpk.go.id  dan klik menu e-Announcement.

BACA JUGA:Catat , KPK Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

BACA JUGA:Oalah, Ratusan Pejabat Lebong 'Malas' Laporkan Kekayaan, Cuekin KPK Nih ?

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

3. Setelah ditemukan, maka otomatis akan muncul total harta kekayaan penyelenggara negara.

Jika ingin mengetahui secara detail harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh.

Caranya untuk tombol hijau yang ada di kolom akses. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Selain itu bila mengklik tombol biru di kolom akses, anda bisa membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan.

Caranya klik tombol merah yang ada di kolom akses, lalu akan keluar form laporan.

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.

Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Berdasarkan rilis di laman resmi KPK disebutkan, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan LHKPN.

Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib m  m elapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.

Ia kembali menjelaskan, dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya. (**)

Kategori :