RADARLEBONG.ID - Informasi bagi masyarakat yang pengen tahu, berapa sih kekayaan Pejabat Negara dan Daerah.
Namun, sebelum itu untuk pejabat negara dan daerah jangan risih dulu ya. Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan ruang terbuka kepada masyarakat untuk memantau langsung harta kekayaan pejabat negara/daerah. Terlebih, setiap tahun seluruh pejabat negara/daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. BACA JUGA:Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK BACA JUGA:Pejabat Baru Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN Kekayaan pejabat negara pun mulai dari Kepala Daerah, Anggota Dewan, pejabat Kementerian, Polri dan TNI dan lainnya bisa diketahui secara gamblang dalam laman tersebut. Masyarakat juga bisa melaporkan harta pejabat negara yang mencurigakan. Mau tahu bagaimana caranya, simak berikut caranya : 1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement. BACA JUGA:Catat , KPK Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran BACA JUGA:Oalah, Ratusan Pejabat Lebong 'Malas' Laporkan Kekayaan, Cuekin KPK Nih ? 2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN. 3. Setelah ditemukan, maka otomatis akan muncul total harta kekayaan penyelenggara negara. Jika ingin mengetahui secara detail harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh. Caranya untuk tombol hijau yang ada di kolom akses. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi. 4. Selain itu bila mengklik tombol biru di kolom akses, anda bisa membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan. 5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan. Caranya klik tombol merah yang ada di kolom akses, lalu akan keluar form laporan. 6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya. Berdasarkan rilis di laman resmi KPK disebutkan, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib m m elapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Ia kembali menjelaskan, dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya. (**)Pengen Tahu Kekayaan Pejabat Negara, Ini Caranya
Kamis 27-04-2023,13:21 WIB
Editor : Reni Apriani
Tags : #pejabat negara
#pejabat daerah
#lhkpn kpk
#komisi pemberantasan korupsi
#cara mengetahui kekayaan pejabat
Kategori :
Terkait
Jumat 23-06-2023,18:23 WIB
Rapatkan Barisan Tindaklanjuti Rakor Pencegahan Korupsi, Ini Catatan Lebong yang Disorot KPK
Jumat 23-06-2023,14:51 WIB
Lebong Disorot KPK, Bupati Rapatkan Barisan
Rabu 21-06-2023,15:45 WIB
Temuan Dewas KPK, Ada Pungli Bernilai Fantastis dalam Rutan KPK
Kamis 27-04-2023,13:21 WIB
Pengen Tahu Kekayaan Pejabat Negara, Ini Caranya
Selasa 26-07-2022,13:45 WIB
Hati- Hati Ada LSM Pakai Nama dan Logo Mirip KPK
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,09:50 WIB
Rekomendasi HP Baterai 7000mAh, Ada dari Samsung Galaxy dan Tecno
Sabtu 23-11-2024,10:03 WIB
Infinix Note 40 Pro 5G vs OPPO Reno11 F 5G, Duel Fitur Canggih
Sabtu 23-11-2024,09:41 WIB
Review Redmi Watch 5 Active, Smartwatch Budget Yang Menarik!
Sabtu 23-11-2024,09:57 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 40i, HP Harga Murah
Sabtu 23-11-2024,13:14 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Bikin Diabetes Ambyar
Terkini
Sabtu 23-11-2024,13:46 WIB
7 Alasan Mengapa Content Creator Membutuhkan Stabilizer untuk HP
Sabtu 23-11-2024,13:14 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Bikin Diabetes Ambyar
Sabtu 23-11-2024,13:02 WIB
Benarkah Labu Siam Bakar Ampuh Obati Penyakit Asam Urat?
Sabtu 23-11-2024,10:09 WIB
Chromebook dan Laptop Windows, Cek Perbedaannya dan Mana yang Lebih Cocok?
Sabtu 23-11-2024,10:03 WIB