LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ini info soal DD/ADD 2023 di Lebong. Untuk penyaluran belum bisa diproses ke Dinas PMD Lebong , dikarenakan belum ada satupun desa yang menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan
Dana Desa (DD) dan Aloksi Dana Desa (ADD) 40 persen tahap pertama, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong.
Bahkan tercatat puluhan desa terancam gigit jari tak bisa mencairkan tahap pertama, karena belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan tahap tiga tahun anggaran 2022 lalu.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) yang selama ini menjadi kendala desa belum pengajuan,
BACA JUGA:DD/ADD Tahap I 2023 di Lebong Belum Bisa Diajukan, Terganjal Ini
BACA JUGA:Warga Penerima BLT DD di Lebong Mulai Didata
namun saat ini perbup tersebut sudah rampung dan disampaikan ke masing-masing desa melalui aplikasi Omspan.
"Iya, saat ini perbup ADD sudah rampung dan bagi desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi tahap tiga sudah bisa melakukan pengajuan tahap pertama," kata Samirudin.
Diakuinya, saat ini terdapat 35 desa dalam Kabupaten Lebong yang belum menyerahkan laporan realisasi tahap tiga tahun 2022, yang mana laporan tersebut menjadi dasar bagi desa untuk menyusun berkas pengajuan 40 persen tahap pertama.
Artinya mereka (desa,red) yang belum menyerahkan laporan realisasi terancam tak bisa mencairkan DD dan ADD menjelang lebaran mendatang.
BACA JUGA:Apa Kabar Dugaan Korupsi DD Semelako Atas?
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Bungin, Polisi Sebut Pemanggilan 3 Saksi Baru Sebatas Pemeriksaan Awal
"Sekarang sudah memasuki akhir Maret 2023, artinya lebaran hanya tinggal hitungan hari lagi. Maka mereka yang belum menyampaikan laporan realisasi terancam tidak bisa mencairkan tahap pertama sebelum lebaran nanti," sampainya.
Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa laporan realisasi tahap tiga desa tersebut akan merekon data base tentang kegiatan desa ditahun 2022, yang langsung dimasukan ke aplikasi omspan untuk persyaratan pengajuan tahap berikutnya.
Artinya jika laporan tahun sebelumnya tidak dilaporkan, maka otomatis desa tidak bisa melakukan pengajuan pencairan tahap berikutnya.