RADARLEBONG.ID- Meski di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) sudah melakukan penolakan dan
pencegahan terjadinya pernikahan dini.
Namun, faktanya nikah di bawah umur masih dengan mudah terjadi.
Buktinya, berdasarkan Data Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam
BACA JUGA:Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur
BACA JUGA:1 Nikah Bawah Umur Terdaftar di KUA Lebong Sakti
keterangan resmi atas data jenis perkara dispensasi nikah pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu tahun 2022 se Provinsi Bengkulu.
Tercatat, sebanyak 980 pengajuan dispensasi di tahun 2022 di 9 Pengadilan Agama (PA) se Provinsi Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 pengajuan dispensasi yang diputuskan dan hanya 23 pengajuan dispensasi yang dicabut.
Berikut Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin tertinggi hingga terendah :
BACA JUGA:Pernikahan Dini Lebong Tengah Meningkat
BACA JUGA:Marak Pelajar Hamil di Luar Nikah, Pemerintah Dorong Jangan Dinikahkan
-PA Manna dengan 209 pengajuan, namun 2 pengajuan dicabut dan 207 diputuskan.
- PA Tais dengan 169 pengajuan, 2 dicabut dan 167 diputuskan,
- PA Argamakmur dengan 140 pengajuan, 7 dicabut dan 133 diputuskan.