Marak Pelajar Hamil di Luar Nikah, Pemerintah Dorong Jangan Dinikahkan

Marak Pelajar Hamil di Luar Nikah, Pemerintah Dorong Jangan Dinikahkan

JAKARTA, radarlebong.com - Pemerintah mendorong agar pelajar hamil di luar nikah agar tidak dinikahkan. Saat ini ada ribuan kasus pelajar hamil di luar nikah yang terjadi. Meningkatnya kasus pelajar hamil di luar nikah ini disebabkan beberapa faktor mulai dari ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini. Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda "Kami mendorong agar diterbitkan Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengenai anak hamil di luar nikah agar tidak dinikahkan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga seperti dikutip dari jawapos.com. Hal ini, kata Menteri Bintang, sejalan dengan permohonan dispensasi kawin bagi anak hamil yang tidak serta merta akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama agar bisa dinikahkan. "Pemerintah merasa prihatin meningkatnya pelajar yang hamil di luar nikah termasuk praktik perkawinan anak, dan pemerintah tidak akan tinggal diam dengan fenomena ini," ujarnya. Menteri PPPA meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk anak untuk memperkuat komitmen pencegahan perkawinan anak agar dapat mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. "Harus ada penguatan kembali proses sosialisasi pencegahan perwakinan anak oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholder," lanjutnya. Baca Juga: Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur KemenPPPA sendiri telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mencegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "Tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di tahun 2021 menjadi 8,74 persen di tahun 2024," pungkasnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: