- PA Kepahiang dengan 113 pengajuan, 112 diputuskan dan 1 dicabut .
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gandeng Stakeholder Terkait
- PA Curup dengan 107 pengajuan, 3 dicabut, 104 diputuskan.
- PA Bengkulu dengan 80 pengajuan, 3 dicabut, 77 diputuskan.
- PA Lebong dengan 64 pengajuan, 3 dicabut, 61 diputuskan.
- PA Bintuhan dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.
BACA JUGA:Ngebet Pengen Menikah, Simak Dulu Begini Penjelasan Kepala BKKBN Mengenai Usia Ideal Menikah
BACA JUGA:Ratusan Pasangan Muda Jalani Pernikahan Dini , Kemenag Lebong Beri Pesan Menohok
- PA Mukomuko dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.
Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama (PA) kepada Calon Suami atau istri yang
belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila
pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Dispensasi nikah ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.