Termasuk untuk pengadaan alat tarub yang masih lengkap," terangnya.
Masih kata, Kasat, untuk selanjutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa pendamping desa pada kegiatan DD tahun 2017-2018 di desa Bungin.
Setelah itu barulah akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk dilakukan audit atas penggunaan DD tahun 2017-2018.
"Setelah semua saksi kita periksa barulah akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Karena memang penggunaan DD tahun 2017-2018 desa Bungin belum pernah di audit," demikian Kasat.