Kandang Kambing jadi Saksi Bisu Pencabulan Bocah oleh Teman Sepermainan

Jumat 06-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Peristiwa dugaan pencabulan dengan korban bocah umur 6 tahun ini patut menjadi pelajaran bagi orangtua agar dapat lebih mawas diri akan lingkungan pergaulan anak di sekitar.

Betapa tidak, dari hasil penyidikan Polres Lebong terungkap motif dugaan pencabulan yang terjadi pada tanggal 13 April 2022, bermula saat korban dan terduga yang telah berumur 13 tahun sedang bermain pondok-pondokan bersama dengan teman lainnya.

Lalu, pelaku mengajak korban pergi mencari kayu kearah kandang kambing yang berada tidak jauh dari mereka bermain, sesampainya di samping kandang kambing pelaku memerintahkan korban membuka celananya sebatas lutut. 

"Disinilah awal mula pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kemudian memasukan jari telunjuknya kedalam alat kelamin korban,

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Berawal dari Main Pondok-Pondokan

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Sudah Ditangkap, Kronologinya Masih Diselidiki

setelah itu pelaku melepas jarinya dan korban kembali memakai celana," terang Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU. Alexander, SE.

Usai itu, lanjut Kasat, mereka kemudian melanjutkan bermain pondok-pondokan bersama teman-temanya lagi. 

Tak hanya itu, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMP ini berhasil melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang sama dengan hari yang berbeda. 

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tambahnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kasihan, Bocah Perempuan di Lebong Diduga Jadi Korban Rudapaksa

BACA JUGA:Mandi di Paliak, Bocah Kelas 6 SD Tewas Tengelam  

Kasat menambahkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Dengan pertimbangan sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 yang tertuang pada Pasal 32 ayat 2 untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Kategori :