LEBONG, RADARLEBONG.ID- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong, pada Kamis (5/1.2023) kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap
Kepala Desa (Kades) Bungin, Yuswan Edi yang sebelumnya dilaporakan BPD dan masyarakat dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2019 desa Bungin.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE.
"Iya, tadi (kemarin,red) penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepala desa Bungin, terkait laporan dugaan korupsi APBDes yang di laporkan BPD dan masyarakatnya pada beberapa waktu lalu," kata Kasat.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes, Kades Bungin Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin Mulai Digeber, Polisi Panggil Saksi
Tambah Kasat, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kades tersebut guna untuk dimintai klarifikasi dan keterangan mengenai laporan dugaan korupsi APBDes desa Bungin.
Hanya saja, untuk hasil keterangan yang sudah disampaikan kades bersangkutan belum dapat disampaikan oleh pihaknya.
"Kita baru melakukan pemanggilan saksi awal yakni kades bersangkutan yang dilaporkan, dan hasilnya itu belum dapat kami sampaikan karena itu sudah masuk materi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kasat.
Diketahui, berdasarkan empat indikasi korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa Bungin yang dilaporkan pada Senin (19/12) lalu.
BACA JUGA:Pemeriksaan Laporan Dana Desa Bungin , Begini Penjelasan Inspektur Lebong
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Giliran Pendamping Desa Tak Tahu Ada Pengadaan Alat Tarub
Pertama, Dana SILPA tahun 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) kades yang bernama YURNALIS sebesar Rp 161. 346. 403 dipertanyakan peruntukannya.
Karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat. Kedua, diduga pengadaan Alat Tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku ketua dan bendahara.
Ketiga, bidang pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 1. 294.650.800, diduga mark up.