LEBONG, RADARLEBONG.ID - Mengawali tahun 2023 ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mencatat jumlah peristiwa nikah yang dilaporkan 12 KUA sepanjang tahun 2022 sebanyak 773 pasang.
Rinciannya, 579 pasang menikah diluar kantor, sisanya 194 pasang menikah di balai kantor KUA. Yang mana mereka yang menikah diluar balai nikah atau pada hari libur dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya alias digratiskan. "Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pasangan catin atau keluarga mempelai langsung ke rekening bendahara penerimaan negara pusat, biaya PNBP ini mesti harus disetorkan sebelum akad nikah dilaksanakan," terang Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M. Pd. BACA JUGA:Ngebet Pengen Menikah, Simak Dulu Begini Penjelasan Kepala BKKBN Mengenai Usia Ideal Menikah Lanjut Malvinas, angka peristiwa nikah tersebut mengalami penurunan bila dibanding dengan tiga tahun sebelumnya. "Berdasarkan data laporan masing-masing KUA, sepanjang tahun ini peristiwa nikah di Lebong ada sebanyak 773 pasang. Jika dilihat dengan data tiga tahun sebelum peristiwa nikah di Lebong menurun," katanya. Menurunnya angka peristiwa nikah tersebut, lanjut Malvinas, karena sudah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Yang mana perkawinan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas. BACA JUGA:Bimbingan Pra Nikah Upaya Cegah Perceraian Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 hahun 1974 sebelumnya usia perkawinan perempuan minimal usia menikah 16 tahun, kemudian laki-laki 19 tahun. "Peristiwa menikah yang sudah dilaporkan ini sudah tercatat pada Negara dan dinyatakan menikah dengan sah," ujarnya. Meski demikian, ia tak menampik mereka yang sudah menikah, tercatat masih ada yang dibawah umur kurang dari 19 tahun. Namun dipastikan sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei. "Kalau untuk berapa jumlah Dispensasi yang dikeluarkan, kami (Kemenag,red) tidak tahu. Karena Dispensasi tersebut dikeluarkan oleh PA Tubei sebelum akad nikah diberikan pihak KUA," sampainya.579 Pasangan di Lebong Harus Bayar Rp600 Ribu, Untuk Biaya Ini Loh
Minggu 01-01-2023,23:11 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 26-03-2024,15:33 WIB
Puasa Lebih Nyaman, Ini Aturan Kemenag Lebong untuk Warung Makan dan Hotel
Kamis 21-12-2023,16:38 WIB
Perayaan Hari Amal Bakti ke-78: Kemenag Lebong Rilis Rangkaian Kegiatan Meriah dan Bakti Sosial
Sabtu 28-10-2023,09:00 WIB
Hindari Sengketa, Kemenag Lebong Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf
Rabu 30-08-2023,16:18 WIB
Tahun 2023, Jumlah Warga Lebong Daftar Haji Turun 50 Persen
Rabu 16-08-2023,14:51 WIB
Pernikahan Dini Marak, Kemenag Lebong Beri Sosialisasi dan Edukasi kepada Remaja Usia Sekolah
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,19:57 WIB
Apa Perut Buncit pada Anak karena Cacingan? Cek Faktanya
Rabu 27-11-2024,20:02 WIB
Benarkah Daun Meniran Bisa Atasi Batu Ginjal Tanpa Operasi?
Rabu 27-11-2024,14:15 WIB
Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Rabu 27-11-2024,14:19 WIB
Heboh Cacing, Waspada Penyakit Cacingan, Tilik Solusinya
Terkini
Rabu 27-11-2024,20:02 WIB
Benarkah Daun Meniran Bisa Atasi Batu Ginjal Tanpa Operasi?
Rabu 27-11-2024,19:57 WIB
Apa Perut Buncit pada Anak karena Cacingan? Cek Faktanya
Rabu 27-11-2024,14:19 WIB
Heboh Cacing, Waspada Penyakit Cacingan, Tilik Solusinya
Rabu 27-11-2024,14:15 WIB
Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Rabu 27-11-2024,05:43 WIB