LEBONG, RADARLEBONG.ID - Guna mencegah PAD menguap atau bocor, Anggota DPRD Lebong Ahmad Luthfi meminta OPD teknis agar dapat memaksimalkan pengawasan terhadap pungutan pajak tersebut.
Menurutnya, akan sia-sia jika hanya kenaikan target tanpa diimbangi dengan pengawasan pemungutannya. Ia juga meminta Pemkab Lebong, khususnya OPD teknis pemungut PAD lebih inovatif dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Khususnya dalam melakukan pendataan dan penggalian terhadap potensi yang ada. "OPD teknis pemungut harus punya terobosan baru yang nyata terkait kiat-kiat mendongkrak PAD, " terangnya. BACA JUGA:PAD Lebong Baru Capai 73,38 Persen, Realisasi Retribusi Daerah Masih Rendah Tak hanya itu saja, OPD teknis juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja tahun-tahun sebelumnya. Realisasi yang tidak mencapai target harus ditelaah lebih dalam apa saja kendalanya. "OPD teknis jangan hanya menunggu masukan dari pihak lain karena kami di dewan juga bosan, kalau setiap masukan yang diberikan tidak pernah dijalankan," singkatnya. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 hingga Kamis (1/12/2022) baru mencapai 73,38 persen. Target PAD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp 21,6 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp 16,9 miliar. BACA JUGA:Target Pajak Air Permukaan di Lebong Rp2M Lebih , Baru Terkumpul Rp1,7 M PAD yang sudah 100 persen berasal dari pajak daerah sebesar Rp 6,2 miliar dan deviden Rp 1,9 miliar,Sedangkan dari sektor pendapatan lain-lain yang sah baru terealisasi sebesar Rp 7,4 miliar dari target Rp 12 miliar atau 61,62 persen. Dari sektor retribusi daerah baru terealisasi sebesar Rp 446 juta dari target Rp 658 juta atau baru 67 persen.
isisi lain, tambah Monginsidi, pihaknya juga berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2013. Pasalnya, Perda ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Revisi ini juga dilakukan untuk meningkatkan PAD Lebong tahun-tahun berikutnya. Revisi ini akan menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.