PAD Lebong Baru Capai 73,38 Persen, Realisasi Retribusi Daerah Masih Rendah

PAD Lebong Baru Capai 73,38 Persen, Realisasi Retribusi Daerah Masih Rendah

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 hingga Kamis (1/12/2022) baru mencapai 73,38 persen.

Target PAD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp 21,6 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp 16,9 miliar.

Hal ini diungkapkan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos.

"PAD yang sudah 100 persen berasal dari pajak daerah sebesar Rp 6,2 miliar dan deviden Rp 1,9 miliar," kata Monginsidi.

BACA JUGA:Objek Wisata Pulau Harapan Terancam Tak Sumbang PAD

Sedangkan dari sektor pendapatan lain-lain yang sah baru terealisasi sebesar Rp 7,4 miliar dari target Rp 12 miliar atau 61,62 persen.

Dari sektor retribusi daerah baru terealisasi sebesar Rp 446 juta dari target Rp 658 juta atau baru 67 persen.

"Realisasi dari sektor retribusi daerah ini masih sangat jauh dari target yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Pihaknya meminta OPD pemungut untuk benar-benar memanfaatkan waktu yang tersisa melakukan pungutan PAD terhadap sektor yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

BACA JUGA:Depositokan APBD Rp 50 M, Hanya Raup PAD Rp 179 Juta

Seperti, retribusi dari sektor pariwisata, jasa usaha penyewaan kekayaan daerah, retribusi parkir dan lainnya.

"Masih ada waktu untuk meningkatkan angka realisasi ini, mudah-mudahan sebelum tutup tahun anggaran bisa tercapai 100 persen," ujarnya.

Disisi lain, tambah Monginsidi, pihaknya juga berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2013.

Pasalnya, Perda ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Revisi ini juga dilakukan untuk meningkatkan PAD Lebong tahun-tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: