LEBONG, RADARLEBONG.ID - Keluhan petani mengenai kekosongan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea, direspon Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong.
Disperkan Lebong mengklaim jika 2 jenis pupuk bersubsidi ini masih tersedia. Namun, jatah pupuk untuk di Kabupaten Lebong mengalami pengurangan sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Lebong.
Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Romi Arzamartbela mengatakan pengurangan alokasi pupuk subsidi tersebut sudah terjadi sejak 19 September lalu.
Hal ini menyusul adanya surat keputusan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan provinsi Bengkulu nomor 871 tahun 2022 tentang realokasi kedua pupuk subsidi.
BACA JUGA:2023, Pemerintah Hanya Sediakan 2 Jenis Pupuk Subsidi Ini
"Benar, atas dasar inilah pupuk kita di (Lebong, red) terjadi pengurangan," kata Romi
Menurut Romi, pengurangan alokasi pupuk bersubsidi itu tidak hanya terjadi di kabupaten Lebong saja, melainkan pada beberapa daerah di Indonesia.
Karena adanya kebijakan pengurangan tersebut di lihat dari segi penyerapan di setiap daerah masing-masing.
"Untuk di Kabupaten Lebong pengurangan pupuk subsidi jenis Urea itu dari 2.101 menjadi 1.355, kemudian untuk jenis Ponska dari 1.587 menjadi 1.436," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Cari Solusi Kelangkaan dan Mahalnya Pupuk
Tak hanya itu kata Romi, persoalan petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi juga terjadi karena masih banyak kelompok petani yang belum terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Karena syarat mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem tersebut.
"Meskipun belum memiliki kartu tani, namun sudah terdaftar di RDKK, otomatis pupuk subsidi bisa ditebus, namun jika dari kedua syarat itu tidak ada, maka pupuk subsidi tersebut tidak dapat ditebus," lanjutnya.
Romi menambahkan, untuk mengatasi terjadinya kelangkaan pupuk subsidi mengingat saat ini memasuki masa tanam pertama (MTI), pihaknya sudah menginstruksikan seluruh petugas untuk turun ke lokasi kios yang berada di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menginventarisir jumlah kelompok tani yang sudah terdaftar di RDKK.